Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri menangkap 17 pelaku tindak pidana terorisme di wilayah Riau, Aceh, dan Sumatera Utara (Sumut). Mereka merupakan bagian dari Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Sepuluh tersangka anggota Jamaah Islamiyah itu adalah:
1. Edi Santoso, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.05 WIB di Jalan Dusun Suka Maju, Desa Suka Rahmat Kec. Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang
2. Rusnan, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.17 WIB di Desa Suka Mulia, Kec. Rantau, Kab. Aceh Tamiang
3. Syukur, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.43 WIB di Jalan Dusun Kenanga, Desa Sidodadi, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang, Aceh
4. Munfarid, ditangkap Jumat, 22 Juli 2022 pukul 05.18 WIB di Lorong Masjid Al Muhajirin, Kayamanya, Poso Kota, Prov. Sulawesi Tengah
Load more