Kronologisnya, korban dan pelaku bertemu di Pelabuhan Angke. Asep tidak menjawab apakah pelaku sengaja datang ke lokasi tersebut atau tidak.
"Kalau kronologi persis yang jelas memang pelaku bertemu dengan korban itu di Pelabuhan Angke. Kejadiannya di dalam kapal," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 125/2019 Pasal 23 huruf O tentang PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. (agr/nsi)
Load more