Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto angkat bicara terkait petugasnya yang terjerat kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Dermaga Kali Adem.
Pelaku memang benar seorang pegawai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berinisial JP (23).
"Itu kejadiannya terjadi pada hari Rabu 13 Juli 2022 pukul 01.00 dini hari. Kami terima laporan dari polisi bahwa telah terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh PJLP Sudin (Suku Dinas) Kepulauan Seribu," kata Asep usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Pelaku telah ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (15/7/2022) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/7/2022).
"Saat ini PJLP tersebut sudah dalam tahanan Polres dan sudah dipecat Sudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu," jelasnya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Asep, pelaku melakukan tindak bejatnya ketika sedang mengambil cuti.
Kapal yang diketahui sebagai tempat dia melancarkan aksi tidak terpuji itu adalah kapal ojek milik masyarakat.
Kronologisnya, korban dan pelaku bertemu di Pelabuhan Angke. Asep tidak menjawab apakah pelaku sengaja datang ke lokasi tersebut atau tidak.
"Kalau kronologi persis yang jelas memang pelaku bertemu dengan korban itu di Pelabuhan Angke. Kejadiannya di dalam kapal," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 125/2019 Pasal 23 huruf O tentang PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka. (agr/nsi)
Load more