Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan perihal konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan hutang.
Plt DJKI Razilu menjelaskan, konten YouTube yang dapat dijadikan sebagai jaminan hutang adalah yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual.
Sebab, hal itu akan melalui verifikasi oleh lembaga penjamin atau lembaga keuangan.
Razilu kemudian menyarankan kepada konten kreator agar mengajukan pendaftaran ke DJKI untuk bisa mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual.
Aturan ini diketahui berkaitan dengan PP No. 24/2022 terkait dengan UU Ekonomi Kreatif. Kemenkumham menyatakan bukan sebagai pencetus PP tersebut.
"Kami sendiri baru dapat juga tentang PP No. 24 ini. Jadi belum memahami secara mendalam. Namun, mekanisme untuk mendapatkan pembiayaan itu salah satu persyaratan adalah pelaku ekonomi kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual," pungkas Razilu. (saa/put)
Load more