"Di data kami tidak spesifik menyebutkan apa cuma kode alat angkutnya TG434," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menyebutkan bila kasus yang menyeret Nikita Mirzani ditangani pihak Polresta Serang Kota.
Karenanya, ia mengaku tak dapat memberikan penjelasan terkait perjalanan ke luar negeri yang dilakoni oleh Nikita Mirzani.
"Langsung ke Kapolres atau Penyidik (Polres Serang Kota)," kata Shinto kepada awak media dihubungi terpisah, Banten, Kamis (28/7/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani dijatuhkan sanksi wajib lapor oleh pihak Polresta Serang Kota pasca penjemputan paksanya di bilangan Senayan City pada Kamis (21/7/2022).
Sanksi tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dan dijerat UU ITE terhadap pelapor Mahendra Dito.
Kemudian pihak kepolisian kembali melepas Nikita Mirzani sesuai permintaan dari puhak kuasa hukum aktris sensasional itu.
Load more