"Sehingga total donasi yang masuk ke Yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp2 triliun," ungkapnya.
Sementara, Ramadhan menuturkan dana tersebut dipotong pihak Yayasan ACT degan kisaran 20 hingga 30 persen.
Menurutnya pemotongan tersebut merupakan hasil surat keputusan dari pengawas dan pembina Yayasan ACT.
"Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20 hingga 30 persen," ucap Ramadhan.
Konferensi Pers Kasus ACT (tvOnenews)
"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syariah Yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambungnya.
Load more