Adapun pihak Yayasan ACT diduga menyelewengkan dana sosial hingga miliaran rupiah dari potongan tersebut.
"Yang saya sampaikan dana yang dikumpulkan dari ACT itu, kemudian juga itu dana yang dipotong atau diselewengkan oleh pihak yayasan atau disalahgunakan yang bukan peruntukannya senilai 25 persen tadi atau sekitar Rp 450 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, hingga saat pihak Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana sosial oleh sejumlah petinggi Yayasan ACT.
Keempat tersangka tersebut yakni Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, Presiden ACT, Ibnu Khajar, Staff Vice Presiden ACT, Hariyana Hermain, dan Senior Vice Presiden & Anggota Dewan Presidium ACT, Imam Akbari. (raa/put)
Load more