Jakarta - Menjelang Peringatan HUT RI di bulan Agustus, masyarakat diiimbau untuk memasang bendera Merah Putih sebelum 17 Agustus.
Bendera Merah Putih sendiri menjadi simbol untuk memperingati hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yang sudah menjadi lambang nasional setiap tahunnya.
Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) mengimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Masyarakat diimbau selain memasang bendera Merah Putih untuk memasang poster, spanduk, umbul-umbul atau hiasan lain.
Lalu, seperti apa aturan pemasangan bendera Merah Putih tersebut?
Load more