Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pemasangan bendera merah putih, seperti dalam Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:
Pemasangan bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Load more