Menanggapi hal itu, saat ditemui oleh wartawan, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT TransJakarta Anang Rizkani tidak berkomentar banyak terkait ambruknya atap halte, sebab itu menjadi tanggung jawab kontraktor.
"Jadi, halte tersebut belum dialihkan atau diserahkan kepada kami. Itu masih menjadi kewajiban kontraktor. Jadi bisa tanya kontraktor," jelas Anang di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Dia membeberkan proyek revitalisasi halte tersebut dipegang oleh PT Wijaya Karya (Persero).
Isu adanya kecelakaan dalam bekerja sehingga menyebabkan ambruknya atap halte dibantah dengan tegas oleh Anang.
"Bukan kecelakaan, setiap pekerjaan yang ada kan pasti ada risiko-rsikonya. Tadi sudah dijelaskan dan itu merupakan kewenangannya kontraktor karena belum diserahkan pada TransJakarta," ujarnya. (agr/act)
Load more