Dengan adanya aturan tersebut saat ini Indonesia memiliki 37 Provinsi baru dengan tambahan pemekaran di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Namun KPU menerangkan masih akan menggelar pemilu merujuk pada aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana dalam aturan itu disebutkan bahwa terkait aturan gelaran pemilu masih di 34 provinsi di Indonesia. (pag/put)
Load more