Jakarta- Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi rakyat asli Papua yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) turut serta dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan karena sebagian besar rakyat Papua belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau terdaftar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi salah satu syarat melakukan pemilihan umum.
"Kami datang ke sini hari ini untuk meminta ketegasan dari KPU RI serta memberikan jaminan bagi rakyat Papua yang belum memiliki e-ktp dalam melakukan pemilihan kepala daerah," kata Ketua MRP Timotius Murib saat melakukan audiensi di gedung KPU, Selasa (2/8/2022).
Menurut dia dari hasil pertemuan dengan KPU Provinsi Papua hingga saat ini baru sekitar 6 persen rakyat Papua yang memiliki e-ktp yang berarti lebih banyak yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Selain hal itu menurut Murib kunjungan mereka datang ke KPU juga ingin memberikan catatan penting pada KPU dalam memberikan proses verifikasi keabsahan bagi partai politik di Papua.
"Ada 12 keputusan hak dasar orang asli Papua yang kami himpun dan diberikan pada KPU salah satunya adalah pemberian hak dasar asli orang Papua dalam berpolitik salah satunya hak politik bagi perempuan," tandasnya.
Diketahui pada 30 Juni 2022, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua dan kemudian diteken Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022.
Dengan adanya aturan tersebut saat ini Indonesia memiliki 37 Provinsi baru dengan tambahan pemekaran di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Namun KPU menerangkan masih akan menggelar pemilu merujuk pada aturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana dalam aturan itu disebutkan bahwa terkait aturan gelaran pemilu masih di 34 provinsi di Indonesia. (pag/put)
Load more