Jakarta Pusat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 serentak yang digelar sejak tanggal 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
"Kita siapkan setiap harinya 1 SSK (Satuan Setingkat Kompi) personel gabungan, tentunya untuk mengamankan tahapan pendaftaran partai politik yang dilaksankan di KPU," ungkap Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Komarudin menuturkan para personel gabungan tersebut bakal melakukan kesiagaan keamanan selama pendaftaran berlangsung.
Menurutnya pengamanan tak sampai ada pengalihan arus lalu lintas kawasan Gedung KPU.
"Sampai saat ini kita masih melaksanakan kegiatan konsep pengamanan yang normatif. Jadi partai besar, partai kecil semua kami perlakukan sama karena kan memang ada konsep kita siapkan khusus untuk tahapan pendaftaran ini. Kita memang situasional sekiranya tidak perlu dialihkan tidak dialihkan. Kami terus melakukan imbauan-imbauan," ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya mengimbau agar setiap parpol dapat menjaga situasi dan kondisi keamanan selama berlangsungnya proses pendaftaran tersebut.
Load more