Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seperti diatur pada Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Polri juga menyetujui permintaan keluarga Bripda Yosua untuk dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi (pembongkaran makam demi keadilan)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya mengirimkan tim penyidiknya ke Jambi, untuk meminta keterangan pihak keluarga Brigadir J.
Kemudian pada Rabu (27/7/2022) tim dokter forensik telah selesai melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Jambi kemarin Rabu (27/7/2022).
Ttim dokter sempat kesulitan karena jenazah sudah diformalin. Ade Firmansyah sebagai ketua umum Perhimpunan Dokter Forensik mengatakan, meski mendapatkan kesulitan semua tim bisa memastikan semua luka di tubuh almarhum Brigadir J.
“Sesuai yang kami perkirakan, temukan kesulitan jenazah sudah diformalin dan pembusukan, namun itu semua kita bekerja dan mendapatkan hasil cukup syukuri. Kami yakin itu sebagai luka dan ada beberapa tempat luka yang memang harus kami konfirmasi melalui mikroskopik," kata Ade dalam konferensi pers, Kamis (28/7/2022).
Hingga kini keluarga masih menunggu hasil dari autopsi ulang yang telah dilakukan oleh tim forensik pada Rabu (27/7/2022). Keluarga berharap autopsi yang dilakukan kemarin dapat menuntaskan perkara ini.
"Kita hingga saat ini masih menunggu dari hasil autopsi yang dilakukan kemarin," ujar Samuel, Ayah Brigadir J, Kamis (28/07).
Ayah Almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat menyampaikan, akan tetap mempercayai kinerja tim forensik terkait apapun hasil yang diberikan kepada pihak keluarga, akan diterimanya. (put)
Load more