Jakarta - Hotman Paris selaku kuasa hukum perusahaan ekspedisi JNE klarifikasi terkait tuduhan yang menyatakan JNE menimbun beras bantuan presiden (Banpres) di daerah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Hotman mengatakan tuduhan tersebut tidak benar adanya. Pasalnya, itu merupakan beras milik JNE yang sudah rusak.
Ia menjelaskan, dari 6.199 ton beras Banpres, sebanyak 3,4 ton beras yang rusak itu mulanya disimpan di gudang JNE selama 1,5 tahun. Namun, beras tersebut semakin rusak sehingga sepakat untuk dibuang.
"Akhirnya ada ide ya udah dikubur aja. Kebetulan ada lahan yang penjaganya setuju," ujar Hotman.
Namun, ia menjelaskan bahwa orang yang mengaku pemilik tanah sekaligus orang yang memviralkan kejadian ini tidak memiliki kaitan dengan beras Banpres.
"Yang membongkar ini adalah orang yang mengaku pemilik tanah tersebut yang tidak ada kaitan sama kita. Dan tidak ada kaitan sama beras ini kalau dia merasa memiliki hak atas tanah itu perkara perdata. Dialah yang ekspose ini, dialah yang karang cerita ini seolah-olah kita menyembunyikan bantuan presiden padahal ini adalah beras milik dari JNE," katanya.
Load more