Hotman menegaskan bahwa tidak ada perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh pihak JNE.
"Jadi secara utuh tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan JNE. JNE tidak pernah timbun beras bantuan presiden. JNE membuang dengan cara mengubur beras yang rusak. Sedangkan beras penggantinya dipesan baru dan kemudian dibagikan ke rakyat," pungkasnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan adanya kuburan ratusan karung beras bantuan sosial (bansos) covid-19 di lahan kosong yang terletak di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan beras bantuan sosial presiden (banpres) yang ditemukan terkubur di lahan parkir JNE, Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, ditimbun pada 5 November 2021.
"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/8/2022).
Penimbunan beras bansos tersebut sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras dengan jumlah sebanyak 3.675 kilogram atau 289 karung atau setara untuk 139 keluarga penerima manfaat (KPM).
Load more