Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai publik masih belum puas terkait penetapan tersangka Bharada E sebagai pembunuh Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan publik menduga Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam perkara tersebut.
Sugeng menjelaskan jika mencermati kematian Brigadir J, Bharada E bukan satu-satunya tersangka.
Menurutnya, ada pihak lain yang harus bisa dimintai pertanggungjawaban, yakni Irjen Ferdy Sambo.
"Jika ditemukan bukti yang cukup dari hasil penyidikan, tidak tertutup kemungkinan Ferdy Sambo bisa ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Selain itu, Sugeng menuturkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J ialah prosedur utama penyidikan.
Menurut dia, hal itu akan memperlihatkan peran masing-masing orang yang ada di TKP pembunuhan Brigadir J.
"(Pemeriksaan Ferdy Sambo,red) harus ditempuh penyidik agar kasus itu terang soal penembakan tersebut," imbuhnya.
Load more