Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Polisi
Irjen Pol Ferdy Sambo (Ist)
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (4/8/2022) mendatangi gedung Kabareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Irjen Ferdy Sambo mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan asumsi-asumsi negatif terhadap keluarganya terkait peristiwa tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, tewasnya Brigadir J tidak lain karena memang perbuatannya sendiri kepada keluarganya.
"Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, semua itu tak terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," ujar Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.
Irjen Ferdy Sambo lantas meminta semua pihak agar bersabar terkait peristiwa yang menewaskan Brigadir J di rumah dinasnya.
Load more