"Beras bantuan ini merupakan program pemerintah dalam hal ini bantuan dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabotabek," katanya.
Sementara, kata Zulpan pihaknya mendapati bahwa penguburan beras itu disebabkan kerusakan barang yang diterima oleh pihak JNE.
Oleh karenanya, pihak kepolisian memastikan tak ada unsur pidana yang terjadi pada kasus kuburan ratusan karung beras seberat 3,4 ton.
"Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak, kenapa ditanam? ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak," pungkasnya. (raa/put)
Load more