Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut tak adanya unsur pidana terkait temuan kuburan ratusan karung beras di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kesimpulan tersebut didapat dari keterangan yang diberikan sejumlah pihak.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Zulpan menjelaskan kuburan ratusan karung beras itu didapati video viral yang diunggah pada sejumlah akun media sosial.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lokasi kuburan karung beras seberat 3,4 ton tersebut.
Menurutnya,kepolisian mendapati bahwa beras seberat 3,4 ton itu merupakan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Beras tersebut disalurkan pihak JNE pada periode April 2020 hingga Desember 2020.
"Beras bantuan ini merupakan program pemerintah dalam hal ini bantuan dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Jabotabek," katanya.
Sementara, kata Zulpan pihaknya mendapati bahwa penguburan beras itu disebabkan kerusakan barang yang diterima oleh pihak JNE.
Oleh karenanya, pihak kepolisian memastikan tak ada unsur pidana yang terjadi pada kasus kuburan ratusan karung beras seberat 3,4 ton.
"Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak, kenapa ditanam? ini merupakan mekanisme yang dimiliki oleh JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang-barang yang rusak," pungkasnya. (raa/put)
Load more