Jakarta - Roy Suryo hadir kembali memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Usai pemeriksaan sekitar 8 jam polisi memutuskan menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Roy ditahan sebagai tersangka kasus penyebaran meme stupa Borobudur berwajah mirip Presiden Jokowi.
Menurut Zulpan, penahanan terhadap Roy Suryo karena kekhawatiran penghilangan barang bukti.
“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo suryo sudah menjalani pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan itu ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu tidak ditahan.
Roy Suryo Ketika Selesai Pemeriksaan Sebelumnya (tim tvOne)
Load more