“Pada pemeriksaan sebelumnya di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan kesehatan yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” kata Zulpan.
Kemudian pada hari ini, Jumat (5/8/2022) sebelum dilakukan pemeriksaan, Roy Suryo diperiksa terlebih dahulu oleh Dokkes Polda Metro Jaya.
“Hasil pemeriksaan Dokkes Polda Metro jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka,” tandas Zulpan.
Kemudian setelah pemeriksaan penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso selaku Umat Budha terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor kedua yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksinya itu yakni Kevin Wu. Ia melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Namun, laporan Kevin Wu itu kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Awal Kasus Stupa Candi Borobudur
Load more