"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya.
Namun, saat diberhentikan sang pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dengan menabrak petugas PJR.
Pengendara itu pun kemudian berusaha kabur dari kejaran petugas dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," katanya.
Sementara itu, Sutikno memastikan kondisi anggota PJR yang ditabrak mobil tersebut tak mengalami luka.
Sedangkan, satu unit mobil milik anggota TNI mengalami kerusakan parah akibat ditabrak mobil berplat khusus RFH itu sata berusaha kabur dari kejaran petugas PJR.
"Dinaikkan pakai towing karena rusak. Dibawa ke (kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya) Pancoran," katanya.
Load more