"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Pengunduran diri tim kuasa hukum ini berlangsung setelah tiga hari penetapan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (raa/put)
Load more