Andi mengatakan kedatangan tersebut ditujukan hanya dalam pengamanan Gedung Bareskrim Polri.
Tujuan pengamanan ini tidak dijelaskan secara spesifik. Andi memastikan tidak ada kegiatan dalam rangka apapun selain pengamanan.
Sebelumnya, Tim khusus atau Timsus dari Mabes Polri kembali menyampaikan perkembangan terkini mengenai kasus saling tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan seorang anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terkait kasus ini, Polisi akhirnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J ini setelah Polisi memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.
Setelah tim khusus memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti, maka tim khusus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Load more