Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM, tidak ditemukan saksi kala Brigadir J atau Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat menodongkan ke istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku heran dengan keterangan sebelumnya yang menjelaskan ada peristiwa Brigadir J menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo.
Sebab menurutnya berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak Komnas HAM, tidak adan saksi mata dalam penodongan itu membuat penyelidikan kasus baku tembak menjadi semakin krusial.
"Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E. Dia mendengar teriakan dari si ibu ini, tolong Richard, tolong Ricky dan kemudian Richard turun ke bawah, dia bertemu dengan Yosua," ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya dikutip dari VIVA, Sabtu, 6 Agustus 2022
"Jadi, keterangan bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yosua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka ini enggak ada peristiwa itu (penodongan senjata ke istri Sambo). Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sudah kami telusuri," bebernya.
Sementara, saat ini Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J. (lpk/ree/rem)
Load more