"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orangtuanya didatangkan," kata Agus. Agus menjelaskan, setelah bertemu dengan orang tuanya, Bharada E pun tergugah hatinya dan memikirkan ancaman hukuman yang bakal ditanggungnya.
Kuasa Hukum Bharada E Mengaku Mendapat Ancaman
Sementara tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengaku mendapat ancaman dan tekanan dari seseorang, untuk mencabut berkas perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya biasa itu kan pengacara suka diancam orang. Kita juga waktu ke Bareskrim juga diancam-ancam. Perkara besar sama aja ada yang ancam," kata Deolipa dalam keterangannya kepada wartawan saat dihubungi, Selasa 9 Agustus 2022.
Kendati demikian, Deolipa mengatakan tugasnya sebagai pengacara harus dituntaskan. Dia juga tidak takut terhadap ancaman tersebut karena berpegang teguh dalam peraturan perundang - undangan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Kabar mengejutkan datang dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga.
Tiba-tiba dia mengabarkan mengundurkan diri membela Bharada E lagi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Andreas kepada awak media di Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Andreas diketahui menjadi pengacara Bharada E belum genap satu bulan. Dia mengaku sempat bertemu dengan Bharada E dan menemani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Selang beberapa hari jadi tersangka, Andreas Cs memutuskan mengundurkan diri bela sopir Irjen Ferdy Sambo itu.
Kemudian, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ditunjuk oleh tim penyidik untuk mendampingi Bharada E sebagai tim kuasa hukum barunya. Deolipa dan Boerhanuddin banyak mengungkap kronologi peristiwa terkait kasus kematian Brigadir J.
Nama-nama pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa itu juga telah diserahkan ke tim penyidik Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bripka Rizki, Bharada Richard Eliezer, dan sopir Istri Sambo berinisial KM.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (viva/rem)
Load more