Jakarta Selatan - Polisi menetapkan Zulpikar selaku eks anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terekam melakukan aksi kekerasan terhadap seorang wanita di Jalan Kemang Dalam, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
"Sudah diproses, kita arahkan ke tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
"(Laporan-red) model A," ungkapnya.
Diketahui, laporan model A merupakan aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Sementara, terhadap sang perempuan bernama Eti yang menjadi korban kekerasan telah dilakukan visum.
Zulpikar kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Load more