Kabarnya, siswi yang mengalami perundungan tersebut adalah murid SMPN 46 Jakarta Selatan. Ima menuturkan bahwa seorang Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Oknum menegur korban di hadapan banyak orang.
Ima juga menjelaskan nantinya akan ada sanksi tegas apabila kasus serupa terulang kembali. Sanksi tersebut bisa berupa mutasi ke Pulau Seribu.
"Di sini harus ada sanksi tegas. Kalau memang adanya perlakuan perundungan seperti tadi, ya konsekuensinya di mutasi bisa ke Pulau Seribu, atau memang kalau sudah parah bisa dipecat," tegasnya.
Dalam forum itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Adapun aduan itu di antaranya terjadi di 10 sekolah, yakni di SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non Muslim.
Kemudian, aduan terkait siswi non Muslim di SMA Negeri 101 Jakarta yang diwajibkan menggunakan kerudung pada Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.
Selanjutnya, di SMP Negeri 46 Jakarta dengan aduan dari seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.
Load more