Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajaran terkait untuk menindak oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif terhadap pelajar.
Fraksi PDI-P DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam Forum Pengaduan Rakyat terkait aduan masyarakat soal tindakan intoleran, diskriminasi dan pemaksaan kepada pelajar. Salah satunya menggunakan seragam tertentu di luar keyakinan atau agamanya.
Wakil Ketua II Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, memastikan pihaknya dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) akan terus memantau perkembangannya di sekolah.
"Anak yang jadi korban, akan kami pantau terus. Melalui Dinas Pendidikan, kami pantau bersama dengan orangtua juga," kata Ima di Lantai 8 Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Perundungan yang diterima oleh siswi tersebut membuatnya trauma dan membuatnya absen ke sekolah.
"Tadinya anak itu nggak mau masuk sekolah. Lalu bersama dengan pihak sekolah, kami dampingi dan pastikan jangan sampai ada intimidasi atau sampai dimusuhi, atau jangan sampai nilainya terganggu," jelasnya.
Kabarnya, siswi yang mengalami perundungan tersebut adalah murid SMPN 46 Jakarta Selatan. Ima menuturkan bahwa seorang Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Oknum menegur korban di hadapan banyak orang.
Ima juga menjelaskan nantinya akan ada sanksi tegas apabila kasus serupa terulang kembali. Sanksi tersebut bisa berupa mutasi ke Pulau Seribu.
"Di sini harus ada sanksi tegas. Kalau memang adanya perlakuan perundungan seperti tadi, ya konsekuensinya di mutasi bisa ke Pulau Seribu, atau memang kalau sudah parah bisa dipecat," tegasnya.
Dalam forum itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Adapun aduan itu di antaranya terjadi di 10 sekolah, yakni di SMA Negeri 58 Jakarta pada November 2020 ada oknum guru yang melarang anak didiknya memilih ketua OSIS non Muslim.
Kemudian, aduan terkait siswi non Muslim di SMA Negeri 101 Jakarta yang diwajibkan menggunakan kerudung pada Jumat untuk penyeragaman pakaian sekolah.
Selanjutnya, di SMP Negeri 46 Jakarta dengan aduan dari seorang pelajar kelas VII yang ditegur lisan karena tidak menggunakan jilbab di lingkungan sekolah.
Teguran berkali-kali dari para guru membuat pelajar tersebut tertekan.
Tak hanya itu level SMA dan SMP, ada juga aduan di SD Negeri 3 Cilangkap, Jakarta Timur, pada Juli 2022, yakni adanya pelajar yang dipaksa mengikuti kegiatan pengajian di mushala.
Masih pada bulan dan tahun yang sama, aduan juga dilaporkan di SMK Negeri 6 di Jakarta Selatan, yakni pelajar yang dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan padahal pelajar tersebut beragama Hindu dan Buddha.
Gembong menambahkan, selain meminta Gubernur DKI dan jajaran melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum, pihaknya juga meminta untuk mencabut aturan tertulis yang menjadi dasar terjadinya tindakan intoleran, diskriminatif dan pemaksaan.
Tak hanya itu, sikap partai tersebut juga meminta Gubernur DKI dan jajaran di Pemerintah Provinsi DKI menjamin tindakan itu tidak terulang. (ags/ebs)
Load more