Jakarta - Sekelompok massa yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di wilayah tersebut.
Jumlahnya sangat fantastis, sebesar Rp2,2 triliun. Angka ini berasal dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun ini merupakan temuan BPK RI yang kami laporkan kepada KPK hari ini. Ini adalah uang negara yang tujuan hakikinya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Kabupaten Biak Numfor," ujar perwakilan masyarakat dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara, Bambang Edi Kusuma di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Kerugian ini, kata dia diduga terjadi karena adanya pengelolaan uang negara yang menyalahi aturan, yang berlangsung pada tahun 2017 hingga 2021.
Di samping, kata Bambang ada niat jahat untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Bupati Biak Numfor dianggap bertanggung jawab atas permasalahan ini.
"Dan jika kami lalu menuntut pertanggungjawaban hukum atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 triliun tersebut kepada Bupati Biak Numfor, itu karena undang-undang telah memberikan kewenangan jabatan kepada Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. Yang maknanya bahwa Bupati memiliki tanggung jawab hukum atas pengelolaan keuangan daerah di bawah kekuasaan mutlaknya," jelas Bambang.
Ia mengungkapkan, kasus ini sempat ditangani hingga Kejaksaan Tinggi Papua. Namun saat ini, perkara tersebut tidak berjalan alias mangkrak. Hal itu dinilai melukai hati masyarakat Kabupaten Biak Numfor.
Load more