Jakarta - DPRD DKI Jakarta menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan berbagai upaya untuk memantapkan persiapan Jakarta sebagai pusat bisnis ketika tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Salah satu yang sudah jadi gambaran umum kan kita pengin jadi kota bisnis dan jasa ya," tutur Idris usai rapat di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).
Idris mengatakan revisi UU 29 tahun 2007 sangat perlu diperjuangkan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun ke depan.
"Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna kekhususannya benar-benar ada," katanya.
Idris berharap nantinya jika UU 29 bisa direvisi, maka ada beleid yang mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerjasama dengan negara lain di bidang bisnis.
"Saya berharap UU 29 ini revisinya membangun ke-khususan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang kewenangan untuk berintegrasi dengan negara lain," ucapnya.
Load more