"Tentang penerimaan justice collaborator ke yang bersangkutan (Bharada E), LPSK sudah memperhitungkan dan memprediksi yang bersangkutan bakal ditetapkan sebagai tersangka dan di dalam beberapa penyampaian LPSK, kami sampaikan ke yang bersangkutan bahwa dia akan bisa terlindungi jika berperan sebagai justice collaborator," ujar Hasto dalam konferensi pers, Senin, 15 Agustus 2022.
"Dan akhirnya dua hari lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator," bebernya. Kata Hasto, Bharada E telah memenuhi beberapa syarat sebagai justice collaborator.
Hal ini berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pihaknya terhadap Bharada E. Syarat pertama yaitu Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kemudian, syarat kedua, Bharada E menyatakan kesediaan untuk memberikan informasi ke aparat hukum tentang berbagai fakta kejadian dimana terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan bersedia mengungkap orang-orang yang mempunyai peran di atasnya dia dalam tindak pidana ini.
"Kemudian menurut catatan kami, Bharada E adalah pelaku tindak pidana tapi dengan peran minor karena dapat perintah atasan," jelasnya. (viva/rem)
Load more