Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Eknonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mulai mengumpulkan berkas kasus dugaan penggelapan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung.
Adapun dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
"Kami sudah limpahkan atau tahap satu hari Senin kemarin," ungkap Kombes Andri seusai dihubungi, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, pelimpahan tahap satu atau berkas perkara empat tersangka penggelapan dana sosial Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 akan segera diproses.
Sebelumnya, ACT mendapat mandat dari pihak Boeing sebesar Rp138 miliar untuk ahli waris korban.
Namun, berdasarkan penyidikan, ACT diduga menggelapkan dan menyelewengkan dana sebesar Rp107,3 miliar.
Load more