Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sambut baik inisiasi PT MRT Jakarta (Perseroan) melalui anak usahanya PT Integrasi Transit Jakarta menghadirkan sebuah hunian terjangkau untuk kelas menengah bertajuk Alaspadu dan Rumapadu, Jalan Kudus Menteng, Stasiun Dukuh Atas BNI, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2022).
"Saya ingin sampaikan pesan kepada seluruh warga Jakarta bahwa kami menyiapkan hunian bagi yang berpenghasilan rendah, dan menengah," jelas Anies.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian kerja sama tentang Penyelenggaraan Hunian Terjangkau antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Cove Living Indonesia dengan disaksikan oleh Anies Baswedan.
Program Alaspadu dan Rumapadu ini nantinya diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat dengan kemampuan kelas pekerja menengah berpenghasilan Rp 7-20 juta perbulan.
"Oleh karena itu, saya mengundang kepada generasi baru Indonesia yang saat ini mulai meniti karir di Jakarta, yang mulai membangun masa depannya," tuturnya.
Anies berharap perlahan warga yang bekerja di Jakarta akan meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke transportasi publik.
"Mari bangun masa depan dengan lifestyle baru, dengan pola mobilitas baru yaitu mengandalkan kendaraan umum, mengandalkan jalan kaki. Sehingga ini merujuk pada kendaraan bebas emisi seperti sepeda dan di tempat-tempat yang dekat dengan kawasan pekerjaan," lanjut Anies.
Sebagai informasi, Alaspadu mengusung konsep hunian sewa dengan gaya co-living, sementara Rumapadu merupakan hunian kepemilikan sekelas apartemen.
Keduanya hadir di kawasan berorientasi transit dengan jarak yang sangat dekat dengan stasiun MRT dan moda transportasi publik lainnya, serta harga yang terjangkau.
"Nah kalau dihitung dan terlihat ternyata yang ditawarkan baru ini hemat energi, hemat waktu, hemat biaya, maka rational choice akan terjadi. Jadi keputusannya adalah keputusan hasil perbandingan," tandasnya.
Perlu diketahui, penyediaan hunian terjangkau di kawasan TOD merupakan bagian dari rangka merealisasikan target People Near Transit atau jumlah penduduk bermukim dalam radius 800 meter dari titik transit.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit. (agr/put)
Load more