Menurut Jenderal Listyo Sigit, berdasarkan hasil ekshumasi ulang yang dilakukan Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), luka yang ditemukan pada jenazah Brigadir J merupakan akibat tembakan senjata. Tak ada penganiayaan seperti rumor yang beredar
Kapolri juga menjelaskan, proses autopsi ulang dan ekshumasi terhadap jenazah Brigadir J merupakan permintaan keluarga korban.
Kemudian permohonan itu diproses oleh Mabes Polri dan langsung menunjuk tim dokter forensik independen dari PDFI pada 27 Juli lalu. PDFI, terang Kapolri, terdiri dari delapan dokter yakni Prof. Dr Agus dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad dari Unair, Prof. Dr Dedi dari Universitas Riau, Ketua Umum PDFI dokter Ade Firmansyah dan beberapa dokter dari rumah sakit. Dalam proses autopsi ulang tersebut, kedelapan dokter forensik ini bekerja di bawah pengawasan Komnas HAM dan Kompolnas. Hasil autopsi ulang kemudian diumumkan pada Senin, 22 Agustus 2022.
"Yang intinya pada saat rilis tidak ada luka-luka selain luka-luka yang berasal dari senajata api," kata Listyo Sigit.
Menurut Kapolri, hasil autopsi ulang juga memperkuat hasil autopsi pertama yang dilakukan tim forensik Polri. Sekaligus menepis informasi liar yang berkembang di publik terkait adanya penyiksaan terhadap jenazah Brigadir J.
Load more