Dia juga mendukung langkah tegas Kapolri agar mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya karena hal itu juga penting untuk mengembalikan citra Polri yang presisi.
"Semoga badai (kasus Ferdy Sambo) ini segera dapat berlalu dan keadilan keluarga korban bisa terpenuhi," jelas Habiburokhman.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kapolri telah menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Bharada E disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (pag/put)
Load more