Ditegaskannya, Profesor Terawan tidak pernah mau mempromosikan suatu produk kesehatan, apalagi produk kesehatan itu jelas-jelas tidak terkait dengan keahlian Profesor Terawan.
Anthony juga mengingatkan kepada orang-orang yang kerap mencatut nama dan foto Terawan, bahwa berita bohong atau hoaks ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya yakni menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media elektronik komputer atau internet.
"Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks masuk dalam pasal 28 UU ITE dan akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah," tandas Anthony. (ebs)
Load more