Keduanya dijerat pasal yang sama yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Sementara hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo di TNCC Polri yang berlangsung selama 16 jam pada pada Kamis (26/8/2022) menyatakan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. (raa/put)
Load more