Jakarta - Dalam Operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang berlangsung selama periode 21-25 Agustus 2022, Polda Metro Jaya memusnahkan sebanyak 27.650 botol miras ilegal berbagai merk pada hari ini, Jumat (26/08/2022) di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, mengemukakan bahwa operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bagi masyarakat khususnya warga Ibukota.
"Operasi Kamtibmas ini adalah komitmen Polda Metro Jaya yang secara rutin menjaga keamanan, kenyamanan dan kesejukan bagi masyarakat Ibukota dari berbagai gangguan dan tantangan kejahatan," ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Atas perintah Kapolda, kegiatan penertiban dan pengamanan tersebut akan rutin dilakukan setiap minggu di masing-masing Polres dan setiap bulannya akan dilakukan evaluasi di tingkat Polda.
"Ini jadi komitmen Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Zulpan juga mengatakan operasi ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit terhadap beberapa jenis kejahatan termasuk peredaran miras ilegal untuk dilakukan penindakan secara tegas.
"Lalu miras yang juga menjadi atensi pimpinan Polri, kita bisa menyita berbagai miras yang beredar tidak memiliki izin atau ilegal sebanyak 27.650 botol," katanya.
Dalam kurun waktu lima hari, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap beberapa kasus kriminalitas yang menonjol di antaranya peredaran miras yang dapat mengusik keamanan dan ketertiban masyarakat. (hsn/put)
Load more