Seperti yang diketahui, masa jabatan pasangan Anies dan Riza akan berakhir pada Minggu (16/10/2022) mendatang.
Sementara Pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang baru akan berlangsung pada 2024 saat Pemilu serentak.
Diberitakan sebelumnya, Soni Sumarsono selaku mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri mengatakan setidaknya ada dua kriteria wajib menjadi Pj Gubernur.
"Pertama, administratif itu dia harus eselon 1, atau pejabat madya, pimpinan tinggi madya, mau Sekjen, mau Dirjen, mau Kepala Badan, atau eselon 1," kata Sumarsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
"Kedua, adalah teknis kompetensi, nah ini yang penting. Dia harus menguasai teknis kompetensi pemerintahan," lanjutnya.
Sumarsono menjelaskan, secara teknis Pj yang dimaksud adalah dapat mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan seperti membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/put)
Load more