Jakarta - Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan menilai rekonstruksi yang berjalan di TKP Duren Tiga dan Saguling, Jakarta Selatan penuh omong kosong.
Menurutnya, ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal transparansi tidak sesusai fakta di lapangan.
"Seluruh rakyat lihat keadilan harus diperjuangkan nggak bisa nih, kita serahkan kepada pimpinan-pimpinan yang ngomong doang, tapi banyak tipu-tipunya," kata Johnson di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan rekonstruksi dengan tidak membolehkan pihak korban melihat, sama halnya dengan kebohongan publik.
Sebab, dia mengatakan sebelumnya Kapolri mengatakan bakal menghadirkan seluruh pihak, tanpa terkecuali pengacara korban.
Namun, dia mengaku hal tersebut tidak sesuai fakta karena pihaknya diusir ketika ingin melihat rekonstruksi.
"Wajahnya manis, tapi banyak tipu-tipu. (Rekonstruksi,red) banyak omong kosong formalitas seperti ini," jelasnya.
Selain itu, dia menuturkan perjuangan terakhir ialah suara media dan rakyat ketika melihat rekonstruksi tersebut.
Menurut dia, rekonstruksi tersebut perlu dikawal hingga tuntas sehingga tranparansi yang dijanjikan akan terlihat.
"Jadi, sangat tergantung perjuangan masyarakat dan kalian (media) cara melihatnya. Kalian di sini saja sudah diskriminatif, apalagi kami sudah diperiksa," tambahnya.
Irjen Ferdy Sambo saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022) dengan dihadiri oleh kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf di rumah pribadi Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren III.
Para tersangka kecuali Putri Candrawathi mengenakan baju oranye atau baju tahanan dalam menjalani rekonstruksi di Duren Tiga.
Bharada E saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Sebelumnya, para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Empat orang yang sudah masuk tahanan Bareskrim semuanya pakai baju tahanan dong,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan Dedi seluruhnya berjumlah 78 adegan.
Irjen Ferdy Sambo saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J. Kemudian, di rumah Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan,” katanya.
Irjen Dedi memaparkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sudah dihadiri pengawas eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas.
Dia juga meminta publik untuk bersabar karena setiap informasi yang sudah diberikan izin penyidik untuk disampaikan, maka akan disampaikan.
Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Brigadir J (dok tvOnenews)
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) pada laporan awal dikatakan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi.put)
Load more