Jakarta - Setelah menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bertemu pertama kali dengan istrinya Putri Candrawathi dalam rekonstruksi di Sanguling, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi yang melibatkan keduanya dimulai dengan keduanya duduk di ruang tamu.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Diketahui, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar pada hari ini, Selasa (30/8/2022) dengan dihadiri oleh kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf di rumah pribadi Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren III.
Para tersangka kecuali Putri Candrawathi mengenakan baju oranye atau baju tahanan dalam menjalani rekonstruksi di Duren Tiga.
Irjen Ferdy Sambo saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Sebelumnya, para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
“Empat orang yang sudah masuk tahanan Bareskrim semuanya pakai baju tahanan dong,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dikatakan Dedi seluruhnya berjumlah 78 adegan.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J. Kemudian, di rumah Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan,” katanya.
Irjen Dedi memaparkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sudah dihadiri pengawas eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas.
Dia juga meminta publik untuk bersabar karena setiap informasi yang sudah diberikan izin penyidik untuk disampaikan, maka akan disampaikan.
Bharada E Saat Jalani Rekonstruksi (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kecewa
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi rekonstruksi dengan harapan dapat melihat melihat secara langsung prosesnyta. Namun, ternyata tidak diizinkan.
Kekecewaan tidak bisa melihat rekonstruksi itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak. Dia mengaku diusir Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Secara langsung yang melarang itu Dirtipidum," kata Kamaruddin di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengatakan rekonstruksi transparan dan mengundang semua pihak.
Namun, dia kecewa karena kuasa hukum para tersangka yang hanya diperbolehkan masuk melihat rekonstruksi tersebut.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasihat hukum tersangka demikian juga penasihat korban untuk pengacara korban, tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun," jelasnya.
Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Johnson Panjaitan, menegaskan pihaknya tidak akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolri.
Sebab, dia mengatakan percuma melapor jika pimpinan Polri tersebut tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan.
"Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongin sama negara kayak gini," kata Johnson.
Kuat Maruf saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J (Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)
Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) pada laporan awal dikatakan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. (put)
Load more