Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar telah dipulangkan usai diperiksa Propam Polri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media.
"Dalam pemeriksaan hari itu juga pada malam harinya ternyata Kanit Reskrim dan tujuh anggota sudah dikembalikan ke Polsek Penjaringan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Zulpan menjelaskan M. Fajar turut serta diperiksa pihak Propam Polri bersama 7 anggotanya.
Menurutnya pemeriksaan tersebut berlangsung selama satu hari pada Selasa (30/8/2022) bersama Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.
"Saya baru dapat laporannya kemarin bahwa pemeriksaan kepada Kanit dan 7 anggota beserta Kapolsek sudah tuntas hari itu juga, jadi sudah kembali. Jadi hari ini sudah berdinas seperti biasa," ucapnya.
Adapun Zulpan mengatakan Kapolsek beserta Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan kini telah kembali menjalankan tugasnya.
Sementara, kata Zulpan pihaknya masih menunggu kesimpulan pemeriksaan dari Propam Polri untuk acuan pihak Polda Metro Jaya dalam mengambil keputusan bagi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.
Sebelumnya diberitakan, Propam Mabes Polri periksa Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini dan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M. Fajar beserta anggotanya.
Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Polsek Penjaringan tersebut ditengarai penyalahgunaan wewenang.
"Sesuai perintah Pak Kapolda, kepada anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota Polri," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut penangkapan hanya dilakukan terhadap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta para anggotanya.
Sedangkan, kata Zulpan, pihak Propam Polri hanya melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan.
"Kapolseknya tidak ditangkap, yang ditangkap itu Kanit oleh Tim Paminal Mabes Polri. Kalau Kapolsek tidak ditangkap," ungkapnya.
Sementara itu, Zulpan belum merinci pelanggaran yang terjadi hingga pemeriksaan yang dilakukan pihak Propam Polri. (raa/put)
Load more