Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait Pejabat (Pj) Gubernur yang akan menggantikan posisinya sampai tahun 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Anies Baswedan akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022. Politisi non parpol ini mengatakan tidak ada kriteria khusus untuk Pj Gubernur.
"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan ada awal, ada akhir. Ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja," kata Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Namun salah satu tugas utama yang harus diemban oleh Pj Gubernur DKI Jakarta selanjutnya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau sekarang berubah menjadi Rencana Pembangunan Daerah (RPD).
"Jadi ada RPJMD, namanya sekarang RPD sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan," tuturnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini secara tegas mengatakan bahwa pemimpin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa bekerja mengikuti selera masing-masing.
Load more