Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hormati siapa pun yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta terkait Pejabat (Pj) Gubernur.
Menurut Riza, pengusulan nama Pj Gubernur adalah bagian dari proses ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya, itu sudah diatur oleh ketentuan dari Kemendagri bahwa DPRD diberi kesempatan untuk mengusulkan tiga nama, sesuai dengan syarat-syarat, aturan yang ada," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Siapa pun kandidat yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta, secara gamblang Riza menyatakan rasa terima kasih dan hormatnya.
Politikus Partai Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD terkait tiga kandidat yang dirasa pantas menggantikan posisinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga 2024 mendatang.
"Kita hormati itu, terima kasih kepada pemerintah pusat. Teman-teman DPRD untuk mengusung tiga nama, nantinya teman-teman DPRD akan rapat internal. Siapa kah itu, kita akan serahkan kepada teman-teman DPRD," pungkasnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Pejabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.
Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/put)
Load more