Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Harga tersebut berlaku satu jam setelah pengumuman yakni Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
“Tanggal 3 September hari ini Tahun 2022, pukul 13.30 pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain pertalite dari 7650 per liter menjadi Rp10.000 per liter solar subsidi dari Rp5.000 Rp150 per liter menjadi 6800 per liter Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi 14.500 per liter,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu.
Menurut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), keputusan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) adalah pilihan terakhir pemerintah.
"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian, dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran," kata Presiden Jokowi.
Pemerintah, menurut Presiden Jokowi, telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
"Saya sebetulnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN. Akan tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun," kata Presiden.
Nilai subsidi BBM tersebut, kata Presiden Jokowi, juga terus meningkat.
"Dan lagi lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi," kata Presiden.
Pernyataan resmi tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (put)
Load more