Jakarta - Artis Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan polisi karena diduga mencemarkan nama baik melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan laporan itu terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.
“Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi GWP dan SM," ujar Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Kombes Nurul menjelaskan Nikita Mirzani diduga memiliki akun Instagram, yang mana menyebarkan pencemaran nama baik.
"Barang bukti yang diterima ialah akun media sosial @nikitamirzanimawardi_172, flashdisk berisi screenshot postingan foto dan video," jelasnya.
Menurut pelapor, konten berisi pencemaran nama baik itu dibuat Nikita Mirzani selama periode 11-26 Maret 2022.
Load more