"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ungkapnya.
Di sisi lain, Taufan memastikan pembentukan Tim Ad Hoc ini merupakan langkah terobosan pihak Komnas HAM ke depannya dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM berat.
Langkah itu diyakininya meski Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir belum dapat menjalankan tugas dikarenakan tersendat jumlah anggota yang belum lengkap.
"Ini langkah terobosan hukum dan kita juga punya argumentasi yang kuat yang sudah disampaikan dalam laporan tim yang kedua yang dipimpin Pak Beka, itu salah satunya. Juga mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala misalnya dalam kasus seperti dialami oleh saudara Munir satu orang. Sebagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, argumentasinya sudah dibuat," pungkasnya. (raa/put)
Load more