Jakarta - Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang. Ia bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut lahir pada 16 Mei 1962 di Serang, Kota Serang, Banten. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Banten, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten yang berpasangan dengan Djoko Munandar periode 2005-2014.
Lalu, Gubernur Banten Djoko Munandar terjerat kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya. Atut yang saat itu sedang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten pada tahun 2006.
Pada Pilkada 2011, Ratu Atut mencalonkan diri menjadi orang nomor 1 di Banten bersama Rano Karno.
Ratu Atut terjerat dua kasus, di antaranya kasus suap terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus tindak pidana korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes atau alat kesehatan Provinsi Banten yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp79 miliar.
Untuk kasus suap Akil Mochtar, Atut divonis pada 1 September 2014. Dia dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara.
Dalam kasus keduanya, yakni korupsi pengadaan alkes Banten, Atut divonis hukuman selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Meski sudah keluar dari penjara pada Selasa (6/9/2022), Ratu Atut baru akan bebas murni pada 8 Juli 2025. Dia juga masih harus menjalani program pembimbingan di Bapas Serang hingga 8 Juli 2026.
Selama mengikuti program Bimbingan Ratu Atut juga tidak boleh melakukan tindak pidana apapun atau pelanggaran umum dan khusus. Apabila melakukan pelanggaran maka pembebasan bersyarat yang diajukannya akan dicabut dan kembali menjalani sisa tahanan di dalam sel. (mg2/act)
Load more